BENTUK NEGARA
1.
Bentuk negara
Istilah bentuk negara berasal dari bahasa Belanda, yaitu
”staatvormen”. Menurut para ahli ilmu negara istilah staatvormen diterjemahkan
ke dalam bentuk negara yang meliputi negara kesatuan, federasi, dan
konfederasi. Jika dilihat dari bentuk negara yang berlaku umum di dunia maka
bentuk negara secara umum dibagi menjadi 2 yaitu:
·
Negara kesatuan,
merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa
negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada
pemerintah pusat. Conroh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia,
Filipina, Thailand, Kamboja dan Jepang
·
Negara federasi atau serikat, adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa
negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Conroh negara yang berbentuk
federasi adalah Amerika Serikat, Malaysia, Australia, Kanada, Meksiko,
Irlandia, New Zealand, India.
Selain kedua bentuk negara diatas
ada pula bentuk negara lain, yaitu konfederasi dan serikat negara. Konfederasi
adalah bergabungnya beberapa negara yang berdaulat penuh. Sedangkan serikat
negara merupakan suatu ikatan dari dua atau lebih negara berdaulat yang
lazimnya dibentuk secara sukarela dengan suatu persetujuan internasional berupa
traktat atau konvensi yang diadakan oleh semua negara anggota yang berdaulat.
·
Bentuk negara Indonesia yang sesuai
dengan UUD NRI Tahun 1945
Bentuk
negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang lebih sering disebut Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Pernyataan yang
secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan tertuang dalam
UUD 1945 pasal 1 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang
berbentuk Republik”. Pasal-pasal dalam UUD 1945 telah memperkukuh prinsip NKRI,
di antaranya pada pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18B ayat (2),
pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5). Selain itu, wujud negara kesatuan tersebut
semakin diperkuat setelah dilakukan perubahan atas UUD 1945. Perubahan tersebut
dimulai dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya adalah tidak mengubah
Pembukaan UUD 1945 dan tetap mempertahankan NKRI sebagai bentuk final negara
bagi bangsa Indonesia.Bentuk pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI
Tahun 1945 adalah Republik. Karena sesuai dengan pernyataan pasal 1 ayat 1 UUD
1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk
Republik” sudah menunjukkan secara tegas. Indonesia juga dipimpin oleh seorang
presiden bukan seorang Raja.
1.
Pengertian dan macam-macam sistem
pemerintahan
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah
yaitu sistem dan pemerintahan. Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri
dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara
bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya sehingga
hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang
akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik maka akan
mempengaruhi keseluruhan itu. Sedangkan pengertian pemerintahan bisa dalam arti
luas dan arti sempit. Dalam arti luas adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara,
Adapun sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan
utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling
bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
Sistem pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu:
1.
Sistem pemerintahan presidensial
Sistem presidensial (presidensiil), merupakan sistem
pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu
dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Menurut Rod Hague, pemerintahan
presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
·
Presiden yang dipilih rakyat
memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·
Presiden dengan dewan perwakilan
memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
·
Tidak ada status yang tumpang tindih
antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang
relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti
rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol
presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan
terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa
dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut
oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara
Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
·
Dikepalai oleh seorang presiden
sebagai kepala
pemerintahansekaligus kepala negara.
·
Kekuasaan eksekutif presiden
diangkat berdasarkan demokrasirakyat
dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
·
Presiden memiliki hak
prerogratif(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang
memimpin departemen dan
non-departemen.
·
Menteri-menteri hanya bertanggung
jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
·
Kekuasaan eksekutif tidak
bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif tidak dapat
dijatuhkan oleh legislative
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
·
Badan eksekutif lebih stabil
kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
·
Masa jabatan badan eksekutif lebih
jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika
Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden
Indonesia adalah lima tahun.
·
Penyusun program kerja kabinet mudah
disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·
Legislatif bukan tempat kaderisasi
untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk
anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
·
Kekuasaan eksekutif di luar
pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·
Sistem pertanggungjawaban kurang
jelas.
·
Pembuatan keputusan atau kebijakan
publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga
dapat terjadi keputusan tidak tegas
·
Pembuatan keputusan memakan waktu
yang lama
1.
Sistem pemerintahan parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana
parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen
memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat
menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak
percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat
memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap
jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya
pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol
kepala negara saja. Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah
Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
·
Dikepalai oleh seorang perdana
menteri sebagai kepala
pemerintahansedangkan kepala negara dikepalai
oleh presiden/raja.
·
Kekuasaan eksekutif presiden
ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
·
Perdana menteri memiliki hak
prerogratif(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang
memimpin departemen dan
non-departemen.
·
Menteri-menteri hanya bertanggung
jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif bertanggung
jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan
oleh legislative
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
·
Pembuat kebijakan dapat ditangani
secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu
partai atau koalisi partai.
·
Garis tanggung jawab dalam pembuatan
dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen
terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan
pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
·
Kedudukan badan eksekutif/kabinet
sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu
kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·
Kelangsungan kedudukan badan
eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa
jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
·
Kabinet dapat mengendalikan
parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen
dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen
dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
·
Parlemen menjadi tempat kaderisasi
bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya
2.
Sistem pemerintahan Indonesia yang
sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
Negara Indonesia, berdasarkan pada UUD yang dimilikinya
menganut sistem pemerintahan presidensial yakni sistem pemerintahan Negara
republik – di dalamnya, kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilihan umum dan
terpisah dari kekuasaan legislatif. Selain itu menurut UUD 1945, sistem
pemerintahan Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau trias
politika murni sebagaimana yang diajarkan oleh Montesquieu. Namun, Indonesia
menganut sistem pembagian kekuasaan
3.
Hubungan antara sistem pemerintahan
yang ada di Indonesia dan sistem pemerintahan yang sesuai dengan UUD 1945
Sejak Agustus 1945 sampai akhir tahun 1949, Indonesia mulai
memberlakukan UUD 1945. Menurut ketentuan UUD tersebut, sistem pemerintahan
Indonesia adalah presidensial. Namun, sejak November 1945, berdasarkan Maklumat
Wakil Presiden No. X dan Maklumat Pemerintah 14 November 1945, kekuasaan
pemerintah dipegang oleh seorang perdana menteri. Hal ini merupakan awal dari
suatu sistem pemerintahan parlementer. Sistem parlementer ini adalah sebah penyimpangan
ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan pemerintah harus dijalankan menurut sistem
cabinet presidensial dimana menteri sebagai pembantu presiden. Jadi sejak
November 1945 sampai Juli 1959, sistem pemerintahan yang diselenggarakan di
Indonesia berlainan dengan sistem pemerintahan yang ditentukan dalam naskah UUD
1945.
Bentuk
Pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan
untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk
mengorganisasikan suatu negara guna menegakan kekuasaannya atas suatu komunitas
politik.
Adapun beberapa bentuk pemerintahan dibagi menjadi dua
yaitu:
1.
ajaran klasik yang terdiri dari
pendapat aristoteles, plato dan polybius
2.
modern yang terdiri dari republik
dan monarki.
republik
dibagi lagi menjadi tiga yaitu:
1.
republik absolut
2.
republik konstitusonal
3.
republik parlementer.
Bentuk Negara
monarki serta system pemerintahannya..:
Monarki berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. monarki dapat diartikan sebagai kekuasaan yang
diturunkan dan dimiliki oleh raja, ratu atau emperor; Monarki juga dapat
diartikan sebagai penguasa mutlak dalam suatu bangsa atau negara; Monarki
merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaanadalah sistem
tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun
menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya
40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara
mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Perbedaan di antara penguasa monarki dengan presiden sebagai
kepala negara adalah :
Ø
penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang
hayatnya,
Ø
presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka
waktu tertentu.
Namun
dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki
atau Yang dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan
digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada
zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya
adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa
monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.
Monarki
demokratis berbeda
dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa
monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis,
tahta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan.
Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta
monarki demokratis.
Bagi kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol
kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, penguasa monarki
biasanya ketua agama serta panglima besar
angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang Dipertuan Agung merupakan
ketua agama Islam,
sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth IIadalah Gubernur Agung Gereja Inggris. Meskipun demikian, pada
masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat
simbolis saja.
Selain penguasa monarki, terdapat beberapa jenis
kepala pemerintahan yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas sepertiMaharaja dan Khalifah.
Penguasa monarki di Indonesia
Jabatan
penguasa monarki dijabat secara turun temurun. Cangkupan wilayah seorang
penguasa monarki dari wilayah yang kecil misalnya desa adat (negeri) di Maluku,
sebuah kecamatan atau distrik, sampai sebuah pulau besar atau benua (kekaisaran).
Kepala adat turun temurun pada desa adat di Maluku yang disebut negeri
dipanggil dengan sebutan raja. Raja yang menguasai sebuah distrik di Timor
disebut liurai. Sebuah kerajaan kecil (kerajaan distrik) tunduk kepada kerajaan
yang lebih besar yang biasanya sebuah Kesultanan.
Kerajaan kecil sebagai cabang dari sebuah kerajaan besar tidak berhak
menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya boleh menyandang
gelar Pangeran, Pangeran Muda, Pangeran Adipati, atau Yang Dipertuan Muda walaupun dapat juga
dipanggil dengan sebutan Raja. Sebagian wilayah kerajaan kecil (distrik) di
Kalimantan diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada pihak-pihak yang
berjasa kepada kolonial Belanda. Tidak semua bekas kerajaan dapat dipandang
sebagai sebuah bekas negara (kerajaan). Kerajaan-kerajaan yang mempunyai
perjanjian dengan pihak kolonial Belanda merupakan negara yang berdaulat di
wilayahnya.
Contoh
monarki di Indonesia:
1.
Kasunanan Surakarta (Sunan Surakarta)
2.
Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (Sultan
Yogyakarta)
3.
Kesultanan
Banjar (Sultan Banjar)
4.
Kadipaten Mangkunegaran (Pangeran Adipati
Mangkunegara)
5.
Kadipaten Paku Alaman (Pangeran
Adipati Paku Alam)
6.
Kesultanan Cirebon (Sultan Cirebon)
7.
Kerajaan
Pagatan (Pangeran Muda)
Sistem pemerintahan monarki sebenarnya tidak jauh berbeda dengan
sistem pemerintahan militer atau otoriter ataupun tirani, akan tetapi, Raja
sebagai kepala pemerintahan utama dalam sistem pemerintaha monarki memiliki
fungsi sakral dalam kedudukan dan dirinya. Hal inilah yang membuat rakyat atau
warga negara/kerajaan ini menerima dengan status pemerintahan mutlak ditangan
satu orang ini.
Sistem pemerintahan monarki juga tidak terlepas dari istilah
darah biru atau keturunan bangsawan khususnya pada awal peradaban hingga abad
ke-19 ini. Darah biru atau gelar bangsawan pada beberapa daerah dianggap
sebagai titisan Tuhan ataupun sebagai tangan kanan Tuhan. Adapun yang
menganggap Raja sebagai penerus pesan dari Tuhan (seakan akan nabi).
BENTUK
PEMERINTAHAN MONARKI
Sistem Pemerintahan Monarki ada beberapa bentuk yaitu:
1. Sistem Pemerintahan Monarki Absolut
Pengertian Monarki absolut adalah bentuk monarki yang berprinsip
bahwa seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda
dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki
mutlak hanya memainkan peranan simbolis.
Pada zaman modern ini, hanya terdapat lima monarki mutlak,
yaitu Arab Saudi, Brunei, Swaziland,Oman, dan Qatar.
1. Arab Saudi (Raja Abdullah ibn ‘Abd AI-‘Aziz As-Sa’ud);
2. Brunei (Sultan Hassanal Bolkiah Mu’izzadin Waddaulah);
3. Swazi land (Raja Mswati III);
4. Oman (Sultan Qaboos ibn Said As-Said);
5. Qatar (Emir Hamad bin Khalifa Ath-Thani).
Merupakan monarki yang bersifat autokrat, berkuasan dengan
kekuatan sepenuhnya terhadap negara dan pemerintahan. Sebagai contoh , hak
untuk mengubah ataupun menyetujui undang undang serta membuat aturan semaunya
tanpa menunggu persetujuan dari pihak legislatif ataupun rakyatnya. Monarki
absolut tidak sepenuhnya jelek tergantung dari pemimpin yang berkuasa saat itu.
Monarki dapat berujung kepada Tirani pada jenis sistem pemerintahan monarki
ini. Contoh pemerintahan ini dapat anda lihat pada Kerajaan Saudi Arabi yang
dipimpin oleh Raja Abdullah.
2. Sistem Pemerintahan Monarki Konstitusional
Pengertian Monarki konstitusional adalah monarki yang didirikan
di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala
negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias
politico, atau politik tiga serangkai. Ini berarti, raja ketua simbolis cabang
eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia
disebut monarki mutlakatau monarki absolut.
Monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi
representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat,
tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada
hakikatnya, perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah
negara. Sekalipun demikian, ada juga raja yang bergabung dengan kerajaan yang
tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang Dunia II, Kaisar Jepang bergabung
dengan kerajaan tentara yang dipimpin seorang diktator.
Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti
keturunan, sedangkan yang lain melalui sistem demokratis, seperti di Malaysia,
Yang dipertuan-agong dipilih oleh Majelis Raja-raja setiap lima tahun. Prancis
pernah menggunakan sistem monarki konstitusional untuk masa yang singkat, yaitu
antara 1789-1792 dan antara 1815-1848.
Monarki jenis ini
merupakan sistem yang mengijinkan adanya perdana menteri dalam suatu negara.
Pada pemerintahan ini, Raja berperan sebagai kepala Negara yang mengurus bagian
bagian tertentu yang dianggap penting dan hanya dapat diurus oleh orang yang
diberkati (darah biru). Kemudian Perdana Menteri bersama dengan legislatif yang
ada seperti parlemen mengurus negara atau sebagai kepala pemerintahan. Monarki
konstitusional juga bervariasi untuk setiap jenis negara.
Sistem Pemerintahan Monarki Hereditary
Monarki keturunan merupakan jenis monarki yang
dimana raja atau pemegang kekuasaan tertinggi dialihkan berdasarkan aliran
keturunan atau sering disebut sebagai aliran darah. Hal ini yang paling sering
digunakan pada sistem monarki absolut dan konstitusional. Hal ini juga yang
membuat banyaknya negara dan keluarga monarch atau kerajaan yang cacat lahir
dan fisik karena melakukan perkawinan kerabat dekat guna mempertahankan
kekuasaan.
Terjadinya Proses monarki konstitusional pada negara MONARKIadalah sebagai berikut:
a. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari inisiatif raja itu
sendiri karena ia takut kekuasaannya akan runtuh/dikudeta. Contoh: Negara Jepang dengan hak (HakTunggal)
b. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi
rakyat terhadap raja. Contoh: Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun1689,
Yordania, Denmark, ArabSaudi, dan Brunei Darussalam.
Negara dengan sistem monarki konstitusional :
1. Antigua & Barbuda
2. Australia
3. Bahama
4. Barbados
5. Belize
6.BritaniaRaya
7.Grenada
8.Jamaika, dll.
Semua negara diatas dipimpin oleh Ratu Elizabeth II.
Semua negara diatas dipimpin oleh Ratu Elizabeth II.
4. Sistem Pemerintahan Monarki Pemilihan / Demokrasi
Monarki Demokrasi merupakan Negara yang Dipimpin oleh raja yang dipilih
secara Demokrasi. Pemilihan Kepala Negara pada negara Monarki Demokrasiditentukan
melalui hasil permusyawaratan beberapa Sultan. Masa JabatanKepala Negara akan
ditentukan berdasarkan Konstitusi.Perdana Menteri akandipilih oleh Rakyat berdasarkan
system Demokrasi. Perdana menteri secarakonstitusi memegang jabatan sebagai Kepala
Pemerintahan.
Negara dengan sistem monarki demokrasi :
Malaysia juga menganut monarki demokrasi, dengan
kepala negara Tuanku Mizan Zainal Abidin dan perdana
menterinya Najib Tun Razak.
Sistem ini
merupakan monarki yang paling jarang ada di muka
Bumi. Monarki pemilihan dulunya terjadi pada Kerajaan Romawi, Pada
Polish-Lithuanian Commonwealth. Sekarang ini terdapat 3 monarki pemilihan yaitu
Paus yang merupakan pemimpin pada Negara Vatikan selama seumur hidup yag
dipilih oleh para Kardinal. Di Arab Saudi pun punya cara untuk terjadinya
monarki pemilihan.
Akan tetapi perlu disadari bahwa Monarki pemilihan tidak pernah
lepas dari aliran darah atau keluarga kerajaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar