Sabtu, 27 Agustus 2016

PETA DUNIA : gambar gambar negara dan benua yang ada di dunia











TUGAS PKN : BENTUK NEGARA

BENTUK NEGARA

1.      Bentuk negara
Istilah bentuk negara berasal dari bahasa Belanda, yaitu ”staatvormen”. Menurut para ahli ilmu negara istilah staatvormen diterjemahkan ke dalam bentuk negara yang meliputi negara kesatuan, federasi, dan konfederasi. Jika dilihat dari bentuk negara yang berlaku umum di dunia maka bentuk negara secara umum dibagi menjadi 2 yaitu:
·        Negara kesatuan, merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat. Conroh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Thailand, Kamboja dan Jepang
·        Negara federasi atau serikat, adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Conroh negara yang berbentuk federasi adalah Amerika Serikat, Malaysia, Australia, Kanada, Meksiko, Irlandia, New Zealand, India.
Selain kedua bentuk negara diatas ada pula bentuk negara lain, yaitu konfederasi dan serikat negara. Konfederasi adalah bergabungnya beberapa negara yang berdaulat penuh. Sedangkan serikat negara merupakan suatu ikatan dari dua atau lebih negara berdaulat yang lazimnya dibentuk secara sukarela dengan suatu persetujuan internasional berupa traktat atau konvensi yang diadakan oleh semua negara anggota yang berdaulat.
·         Bentuk negara Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang lebih sering disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Pasal-pasal dalam UUD 1945 telah memperkukuh prinsip NKRI, di antaranya pada pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18B ayat (2), pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5). Selain itu, wujud negara kesatuan tersebut semakin diperkuat setelah dilakukan perubahan atas UUD 1945. Perubahan tersebut dimulai dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dan tetap mempertahankan NKRI sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.Bentuk pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah Republik. Karena sesuai dengan pernyataan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik” sudah menunjukkan secara tegas. Indonesia juga dipimpin oleh seorang presiden bukan seorang Raja.

1.      Pengertian dan macam-macam sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah yaitu sistem dan pemerintahan. Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik maka akan mempengaruhi keseluruhan itu. Sedangkan pengertian pemerintahan bisa dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara,


Adapun sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Sistem pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu:
1.      Sistem pemerintahan presidensial
Sistem presidensial (presidensiil), merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
·         Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·         Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
·         Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.

Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
·         Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahansekaligus kepala negara.
·         Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasirakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
·         Presiden memiliki hak prerogratif(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·         Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
·         Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislative

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
·         Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
·         Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
·         Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·         Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.


Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
·         Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·         Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
·         Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
·         Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama
1.      Sistem pemerintahan parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
·         Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahansedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
·         Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
·         Perdana menteri memiliki hak prerogratif(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·         Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislative
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
·         Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
·         Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·         Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
·         Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·         Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
·         Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
·         Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya

2.      Sistem pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
Negara Indonesia, berdasarkan pada UUD yang dimilikinya menganut sistem pemerintahan presidensial yakni sistem pemerintahan Negara republik – di dalamnya, kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilihan umum dan terpisah dari kekuasaan legislatif. Selain itu menurut UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau trias politika murni sebagaimana yang diajarkan oleh Montesquieu. Namun, Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan
3.      Hubungan antara sistem pemerintahan yang ada di Indonesia dan sistem pemerintahan yang sesuai dengan UUD 1945
Sejak Agustus 1945 sampai akhir tahun 1949, Indonesia mulai memberlakukan UUD 1945. Menurut ketentuan UUD tersebut, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial. Namun, sejak November 1945, berdasarkan Maklumat Wakil Presiden No. X dan Maklumat Pemerintah 14 November 1945, kekuasaan pemerintah dipegang oleh seorang perdana menteri. Hal ini merupakan awal dari suatu sistem pemerintahan parlementer. Sistem parlementer ini adalah sebah penyimpangan ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan pemerintah harus dijalankan menurut sistem cabinet presidensial dimana menteri sebagai pembantu presiden. Jadi sejak November 1945 sampai Juli 1959, sistem pemerintahan yang diselenggarakan di Indonesia berlainan dengan sistem pemerintahan yang ditentukan dalam naskah UUD 1945.
Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara guna menegakan kekuasaannya atas suatu komunitas politik.
Adapun beberapa bentuk pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu:
1.      ajaran klasik yang terdiri dari pendapat aristoteles, plato dan polybius
2.      modern yang terdiri dari republik dan monarki.
republik dibagi lagi menjadi tiga yaitu:
1.      republik absolut
2.      republik konstitusonal
3.      republik parlementer.





Bentuk Negara monarki serta system pemerintahannya..:
Monarki berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. monarki dapat diartikan sebagai kekuasaan yang diturunkan dan dimiliki oleh raja, ratu atau emperor; Monarki juga dapat diartikan sebagai penguasa mutlak dalam suatu bangsa atau negara; Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaanadalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.

Perbedaan di antara penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah :
Ø  penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya,
Ø  presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu.

Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki atau Yang dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.
Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.
Bagi kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, penguasa monarki biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang Dipertuan Agung merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth IIadalah Gubernur Agung Gereja Inggris. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.
Selain penguasa monarki, terdapat beberapa jenis kepala pemerintahan yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas sepertiMaharaja dan Khalifah.





Penguasa monarki di Indonesia
Jabatan penguasa monarki dijabat secara turun temurun. Cangkupan wilayah seorang penguasa monarki dari wilayah yang kecil misalnya desa adat (negeri) di Maluku, sebuah kecamatan atau distrik, sampai sebuah pulau besar atau benua (kekaisaran). Kepala adat turun temurun pada desa adat di Maluku yang disebut negeri dipanggil dengan sebutan raja. Raja yang menguasai sebuah distrik di Timor disebut liurai. Sebuah kerajaan kecil (kerajaan distrik) tunduk kepada kerajaan yang lebih besar yang biasanya sebuah Kesultanan. Kerajaan kecil sebagai cabang dari sebuah kerajaan besar tidak berhak menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya boleh menyandang gelar PangeranPangeran MudaPangeran Adipati, atau Yang Dipertuan Muda walaupun dapat juga dipanggil dengan sebutan Raja. Sebagian wilayah kerajaan kecil (distrik) di Kalimantan diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada pihak-pihak yang berjasa kepada kolonial Belanda. Tidak semua bekas kerajaan dapat dipandang sebagai sebuah bekas negara (kerajaan). Kerajaan-kerajaan yang mempunyai perjanjian dengan pihak kolonial Belanda merupakan negara yang berdaulat di wilayahnya.
Contoh monarki di Indonesia:
1.    Kasunanan Surakarta (Sunan Surakarta)
2.    Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (Sultan Yogyakarta)
3.    Kesultanan Banjar (Sultan Banjar)
4.    Kadipaten Mangkunegaran (Pangeran Adipati Mangkunegara)
5.    Kadipaten Paku Alaman (Pangeran Adipati Paku Alam)
6.    Kesultanan Cirebon (Sultan Cirebon)
7.    Kerajaan Pagatan (Pangeran Muda)

Sistem pemerintahan monarki sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem pemerintahan militer atau otoriter ataupun tirani, akan tetapi, Raja sebagai kepala pemerintahan utama dalam sistem pemerintaha monarki memiliki fungsi sakral dalam kedudukan dan dirinya. Hal inilah yang membuat rakyat atau warga negara/kerajaan ini menerima dengan status pemerintahan mutlak ditangan satu orang ini. 
Sistem pemerintahan monarki juga tidak terlepas dari istilah darah biru atau keturunan bangsawan khususnya pada awal peradaban hingga abad ke-19 ini. Darah biru atau gelar bangsawan pada beberapa daerah dianggap sebagai titisan Tuhan ataupun sebagai tangan kanan Tuhan. Adapun yang menganggap Raja sebagai penerus pesan dari Tuhan (seakan akan nabi).





BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI

Sistem Pemerintahan Monarki ada beberapa bentuk yaitu:

1. Sistem Pemerintahan Monarki Absolut 
Pengertian Monarki absolut adalah bentuk monarki yang berprinsip bahwa seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis.
 Pada zaman modern ini, hanya terdapat lima monarki mutlak, yaitu Arab Saudi, Brunei, Swaziland,Oman, dan Qatar.
1. Arab Saudi (Raja Abdullah ibn ‘Abd AI-‘Aziz As-Sa’ud);
2. Brunei (Sultan Hassanal Bolkiah Mu’izzadin Waddaulah);
3. Swazi land (Raja Mswati III);
4. Oman (Sultan Qaboos ibn Said As-Said);
5. Qatar (Emir Hamad bin Khalifa Ath-Thani).
Sistem Pemerintahan Monarki 2Merupakan monarki yang bersifat autokrat, berkuasan dengan kekuatan sepenuhnya terhadap negara dan pemerintahan. Sebagai contoh , hak untuk mengubah ataupun menyetujui undang undang serta membuat aturan semaunya tanpa menunggu persetujuan dari pihak legislatif ataupun rakyatnya. Monarki absolut tidak sepenuhnya jelek tergantung dari pemimpin yang berkuasa saat itu. Monarki dapat berujung kepada Tirani pada jenis sistem pemerintahan monarki ini. Contoh pemerintahan ini dapat anda lihat pada Kerajaan Saudi Arabi yang dipimpin oleh Raja Abdullah.

2. Sistem Pemerintahan Monarki Konstitusional
Pengertian Monarki konstitusional adalah monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politico, atau politik tiga serangkai. Ini berarti, raja ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlakatau monarki absolut.
 Monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat, tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya, perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara. Sekalipun demikian, ada juga raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang Dunia II, Kaisar Jepang bergabung dengan kerajaan tentara yang dipimpin seorang diktator.
 Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan, sedangkan yang lain melalui sistem demokratis, seperti di Malaysia, Yang dipertuan-agong dipilih oleh Majelis Raja-raja setiap lima tahun. Prancis pernah menggunakan sistem monarki konstitusional untuk masa yang singkat, yaitu antara 1789-1792 dan antara 1815-1848.
 Monarki jenis ini merupakan sistem yang mengijinkan adanya perdana menteri dalam suatu negara. Pada pemerintahan ini, Raja berperan sebagai kepala Negara yang mengurus bagian bagian tertentu yang dianggap penting dan hanya dapat diurus oleh orang yang diberkati (darah biru). Kemudian Perdana Menteri bersama dengan legislatif yang ada seperti parlemen mengurus negara atau sebagai kepala pemerintahan. Monarki konstitusional juga bervariasi untuk setiap jenis negara.
 Sistem Pemerintahan Monarki Hereditary
Sistem Pemerintahan Monarki 2Sistem Pemerintahan Monarki 4
Monarki keturunan merupakan jenis monarki yang dimana raja atau pemegang kekuasaan tertinggi dialihkan berdasarkan aliran keturunan atau sering disebut sebagai aliran darah. Hal ini yang paling sering digunakan pada sistem monarki absolut dan konstitusional. Hal ini juga yang membuat banyaknya negara dan keluarga monarch atau kerajaan yang cacat lahir dan fisik karena melakukan perkawinan kerabat dekat guna mempertahankan kekuasaan.
Terjadinya Proses monarki konstitusional pada negara MONARKIadalah sebagai berikut:
a. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari inisiatif raja itu sendiri karena ia takut kekuasaannya akan runtuh/dikudeta.                     Contoh: Negara Jepang dengan hak (HakTunggal)
b. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja.                     Contoh: Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun1689,  Yordania, Denmark, ArabSaudi, dan Brunei Darussalam
Negara dengan sistem monarki konstitusional :
1. Antigua & Barbuda
2. Australia 
3. Bahama
4. Barbados
5. Belize
6.BritaniaRaya
7.Grenada
8.Jamaika, dll.
Semua negara diatas dipimpin oleh Ratu Elizabeth II. 

4. Sistem Pemerintahan Monarki Pemilihan / Demokrasi
Monarki Demokrasi merupakan Negara yang Dipimpin oleh raja yang dipilih secara  Demokrasi. Pemilihan Kepala Negara pada negara Monarki Demokrasiditentukan  melalui hasil permusyawaratan beberapa Sultan. Masa JabatanKepala Negara akan  ditentukan berdasarkan Konstitusi.Perdana Menteri akandipilih oleh Rakyat berdasarkan  system Demokrasi. Perdana menteri secarakonstitusi memegang jabatan sebagai Kepala  Pemerintahan. 
Negara dengan sistem monarki demokrasi :
Malaysia juga menganut monarki demokrasi, dengan kepala negara Tuanku Mizan Zainal Abidin dan perdana menterinya Najib Tun Razak.
 Sistem ini merupakan monarki yang paling jarang ada di muka Bumi. Monarki pemilihan dulunya terjadi pada Kerajaan Romawi, Pada Polish-Lithuanian Commonwealth. Sekarang ini terdapat 3 monarki pemilihan yaitu Paus yang merupakan pemimpin pada Negara Vatikan selama seumur hidup yag dipilih oleh para Kardinal. Di Arab Saudi pun punya cara untuk terjadinya monarki pemilihan.
Akan tetapi perlu disadari bahwa Monarki pemilihan tidak pernah lepas dari aliran darah atau keluarga kerajaan.


Kamis, 25 Agustus 2016

Langkah langkah membuat blogger

1. Ketik URL http://www.blogger.com di browser 

2. Log in akun Google kalian terlebih dahulu, jika log in berhasil kalian akan berada di halaman  Blogger 

 

 

3. Klik New Blog atau Blog Baru

4. Isi Judul dan Alamat website yang kalian inginkan. Jangan lupa memilih Template yang sesuai dengan keinginan kalian. Lalu klik Create Blog! atau Buat Blog!(Note:Abaikan tulisan yang ada difoto bawah ini. Hanya contoh)


 5. Setelah itu, akan muncul tampilan seperti yang dibawah ini. Klik Entri Baru.


6. Di halaman Entri, kalian sangat dipersilahkan untuk menulis apapun yang kalian inginkan yang nantinya tulisan tersebut akan muncul diblog kalian. Di halamanEntri ini, kalian juga bisa menginput gambar dari galeri atau video dari Youtube. Jangan lupa untuk memberi judul pos. Setelah puas menulis, klik Publikasikan atau jika kalian ingin tidak mempublikasikannya tapi ingin menyimpannya klik Simpan


7. Setelah mengklik Publikasikan otomatis Blog kalian sudah jadi^^ Jika ingin membuat blog lagi klik Blog Baru